Menkeu Dukung Sinergi Kemudahan Lelang

By Admin

nusakini.com--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sangat mendukung adanya sinergi yang memudahkan lelang di Indonesia. Hal ini ia ungkapkan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Lelang serta Nota Kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pelaksanaan Lelang Barang Sitaan, Rampasan Negara, dan Gratifikasi di Aula Djuanda Kementerian Keuangan pada Rabu (14/03).    

"Saya menyambut baik harapan dan arahan dari Ketua KPK dan Ketua Jaksa Agung di dalam meningkatkan prestasi dan kinerja dari Direktorat Jenderal Negara dan khususnya dari Divisi Lelang kita. Mengenai esensi dari MoU kita, terutama koordinasi, sinergi dan kolaborasi dari hulu hingga ke hilir dalam pelaksanaan lelang. Baik lelang aset yang terkait dengan tindak pidana dan aset lainnya maupun perlindungan hukum terhadap ASN pelelang," ungkapnya. 

Acara penandatanganan tersebut juga sekaligus memperingati 110 tahun lelang di Indonesia yang bertema "Modernisasi lelang untuk Jual Beli yang Lebih Handal dan Tepercaya". Oleh karena itu, juga diluncurkan portal lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai salah satu sarana yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan lelang dengan mekanisme jual beli yang aman, transparan, objektif, memiliki kepastian hukum dan kompetitif. 

"Saya ingin menyampaikan selamat untuk memperingati 110 Tahun Lelang Indonesia. Usia yang panjang tentu tidak identik dengan makin menurunnya semangat tetapi seharusnya dengan banyaknya wisdom atau kebijaksanaan dan pengalaman yang bisa digunakan untuk terus-menerus memperbaiki jalannya Republik Indonesia," pesannya. 

Selain itu, disosialisasikan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan. 

"Saya juga mengharapkan sosialisasi dari PMK 13 tadi yang bersama-sama dengan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 2 tadi, bisa dilakukan secara sinergis antar dua instusi bersama-sama sehingga juga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda," harapnya.(p/ab)